Selasa, 13/07/2010, 00:28
PanturaNews (Jakarta) – Kemungkinan adanya pejabat lain yang bakal tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar yang melibatkan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, bakal terkuak. Siapa pejabat yang akan menyusul jadi tersangka, adalah urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mempelajari fakta persidangan.
Demikian Arteria Dahlan SH selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes tahun 2003, Indra Kusuma S.Sos. Ditegaskan, pihaknya tidak akan menyebutkan nama pejabat Pemkab Brebes lain dalam eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan Jumat 16 Juli 2010 mendatang.
“Biar saja dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama menyudutkan klien saya, itu kan kewenangan JPU. Soal siapa lagi pejabat yang akan menyusul jadi tersangka, itu nanti akan terkuak sendiri dalam fakta persidangan. Toh persidangan ini masih berlanjut hingga agenda pledoi, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan seterusnya,” tutur Arteri usai sidang pertama Bupati Brebes, Indra Kusuma di Pengadilan Khusus Lantai II Pengadilan Tipikor Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2010 siang.
Arteria Dahlan membenarkan, bahwa dakwaan yang disampaikan JPU terkesan memojokkan kliennya. Akan tetapi, semua jawaban atas dakwaan itu akan muncul dengan sendirinya berdasarkan jalannya fakta persidangan.
“Setidaknya dakwaan itu akan berubah setelah semuanya muncul dalam fakta persidangan. Kemungkinan adanya pejabat lain yang bakal tersangkut, itu urusan JPU yang tentunya setelah mempelajari fakta persidangan,” tandas Arteria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar: